Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses
pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Jabatan-jabatan
tersebut dimulai dari presiden, wakil rakyat di
berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Para
pemilih dalam Pemilu disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu
menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.
Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan kepada pemilih.
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang biasa disebut dalam prinsip sistem demokrasi.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan kepada pemilih.
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang biasa disebut dalam prinsip sistem demokrasi.
Pemilihan
umum (Pemilu) di Indonesia pada
awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah
amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh
MPR, disepakati
untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam
rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada
Pemilu 2004.
Pada
2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada)
juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah
"pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu
presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Di
tahun 2012 ini Indonesia akan kembali mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemilu juga selalu diikuti oleh kecemasan dan ketakutan masyarakat akan kondisi
keamanan negara. Biasanya saat Pemilu merupakan saat-saat rawan karena semua
partai yang berpartisipasi berlomba-lomba merebut perhatian masyarakat dengan
menggunakan berbagai cara. Kondisi rawan ini terus berlangsung walaupun proses
pengambilan suara telah selesai. Ini karena proses pemilu masih harus
dilanjutkan lagi dengan tahap penghitungan jumlah suara yang masuk untuk
menentukan pemenang.
Proses
penghitungan yang masih dilakukan secara manual ini tentu saja membutuhkan
waktu tidak sedikit. Walaupun didukung oleh banyak orang yang tergabung dalam
panitia pelaksana, tetap saja prosesnya memakan waktu. Belum lagi kalau terjadi
kesalahan-kesalahan dalam perhitungan, semua proses penghitungan mungkin harus
diulang dari awal. Kelemahan proses ini akhirnya mendorong para pemikir untuk
menemukan alternatif proses pemilihan umum dan penghitungan suara yang lebih
sederhana dan cepat tetapi tetap akurat. Teknik pengambilan suara menggunakan
elektronik (E-Voting) merupakan jawaban yang cukup menjanjikan. Jutaan
orang di Negeri ini sudah tidak asing lagi yang namanya “internet”, mulai dari anak-anak hingga dewasa sudah menjadi
pengguna internet, dan sudah seperti makan sehari-hari bagi mereka. Sistem
pendidikan pun sudah sangat dekat dengan penggunaan internet.
Metode
Pemilu di dunia maya ini sebenarnya bukan hal yang baru. Kita sudah sering
menemukan berbagai bentuk polling di dunia maya. Kita sendiri sudah
mengetahui betapa cepatnya proses perhitungan suara yang bisa dilakukan jika
kita menggunakan bantuan elektronik ini. Pada saat kita memasukkan suara atau
pilihan kita pun kita bisa langsung mengetahui total suara yang sudah masuk. Hasil
perhitungan ini pun dijamin sangat akurat karena dilakukan menggunakan program
komputer. Betapa banyak waktu yang bisa dihemat saat kita memanfaatkan jaringan
internet ini. Di mana pun lokasi kita, kita bisa dengan
mudah memasukkan pilihan kita.
Alternatif
pemilihan menggunakan jaringan internet sangat banyak mengundang ketertarikan
karena melibatkan proses yang sangat praktis dalam hal perhitungan jumlah suara
yang masuk. Semua bisa diprogram dengan komputer. Dengan pesatnya kemajuan
teknologi internet ini kita bisa memberikan suara kita walaupun kita sedang
berada di luar negeri. Kita bisa memasukkan pilihan kita pada pagi hari, siang
hari, sore hari, bahkan malam hari. Sistem ini sangat nyaman bagi dunia yang
sangat sibuk ini.
Kita
sering tidak punya waktu atau malas untuk pergi ke pos-pos pemilu untuk memberikan
suara. Dengan internet-voting kita hanya perlu menyalakan komputer atau
laptop atau PDA (Personal Digital Assistant) atau telepon selular kita
untuk mendapatkan sambungan internet. Setelah tersambung, kita hanya perlu
membaca pilihan-pilihan yang ada, kemudian langsung memasukkan pilihan kita
dengan satu klik saja. Saat itu juga pilihan kita otomatis masuk dalam
perhitungan total suara.
Sistem
yang sedang dikembangkan bahkan meliputi juga pengecekan ulang
yang bisa dilakukan si pemilih.
Sesudah suaranya masuk dalam perhitungan, si
pemilih bisa mengecek kembali
dengan cara mengakses rangkuman rahasia yang
berisi informasi pilihannya beserta
tanggal dan waktu masuknya pilihan tersebut.
Rangkuman ini hanya bisa diakses
oleh si pemilih menggunakan nomor identitas
yang diberikan saat memasukkan
pilihannya.
Jadi
kita bisa terus memonitor pilihan kita sehingga kita bisa mengetahui bahwa pilihan
kita tidak diubah-ubah oleh pihak-pihak lain. Ini merupakan salah satu metode
perlindungan keamanan yang sedang dikembangkan. Metode ini digunakan untuk
menghindari kecurangan-kecurangan yang mungkin dilakukan oleh anggota panitia
pelaksana.
Akan
tetapi, program yang benar-benar aman dari ancaman para ‘hacker’
komputer masih harus terus
dikembangkan dan disempurnakan. Masalah
keamanan tetap menjadi hambatan
utama internet voting.
Namun,
metode ini banyak mendapatkan kritik dari berbagai pihak karena hanya
menjangkau masyarakat yang memiliki akses internet saja. Masyarakat kecil dan
yang tingkat pendidikannya masih rendah biasanya tidak mengerti dan tidak mampu
mengakses dunia maya ini. Untuk itulah tingkat pendidikan harus terus dikembangkan
supaya semakin merata dan menjangkau semua pihak. Dan belum ditemukan cara
untuk mengatasi orang penyandang cacat agar tetap berpartisipasi dalam Pemilu
jika menggunakan metode “dunia maya”
ini.
Program
ini merupakan agenda besar yang dapat diambil perannya oleh mahasiswa, sebagai
salah satu bagian dari lapisan masyarakat yang berintelektual dan melek
pengetahuan secara global serta sebagai seorang penyambung lidah antara
masyarakat dan pemerintah. Saatnya pemuda lah yang mengambil alih peran ini
untuk membangun masyarakat berperadaban.
Jadi
seiring berjalannya waktu yang semakin modern, memicu Masyarakat Indonesia
untuk terus mengembangkan ilmu teknologi dan penerapannya guna kemaslahatan
kepentingan pemerintah maupun masyarakat kecil. Dimulai dengan adanya pengembangan
sambungan internet di daerah-daerah terpencil, sehingga tidak terjadi
ketimpangan sosial antara masyarakat kota dan masyarakat desa. Semua lapisan
masyarakat bisa mendapat hak yang sama dalam memperoleh pengetahuan dan terus
mengikuti perkembangan kemajuan jaman. Jadi pemanfaatan dunia maya sebagai
upaya renovasi sistem Pemilu ini dijadikan agenda besar untuk mendukung
Indonesia menjadi Negara Maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar